Infotangerang.id- Pemkot Tangerang Selatan bakal menertibkan warung rokok di bawah jarak 200 meter dari sekolah. Bahkan, tim khusus yang bertugas menegakkan aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun telah terbentuk.
“Tim khusus terdiri atas beberapa instansi, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP sedang dalam proses,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Jumat 9 Agustus 2024.
Benyamin menjelaskan, tim bertugas melakukan penyisiran, mendata, dan mengimbau pedagang yang menjual rokok atau warung rokok dekat sekolah.
Menjaga Lingkungan Pendidikan Bebas Asap Rokok
“Apabila imbauan tidak dipatuhi, tim khusus akan mengambil langkah persuasif lainnya, dengan memindahkan lokasi tempat dagangannya,” jelasnya,
Ia menekankan, langkah ini diambil sebagai perwujudan dari menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Benyamin pun bertekad menjaga lingkungan pendidikan bebas asap rokok.
“Kami lakukan ini agar seluruh pemilik warung dapat mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Tak hanya warung rokok, lanjut Benyamin, tim khusus tersebut juga turut mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat terlarang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife