Infotangerang.id- Makam Afif Maulana (13) dibongkar oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) guna melakukan autopsi ulang demi memastikan penyebab kematian remaja yang jenazahnya ditemukan pada 9 Juni lalu lalu di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Polisi sejak awal berkukuh korban meninggal akibat jatuh ke sungai, sedangkan keluarga korban dan LBH Padang yakin sang anak meninggal akibat disiksa polisi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau “obstruction of justice” oleh kepolisian dalam kasus kematian Afif Maulana.

Bagaimana proses ekshumasi berlangsung?

Ekshumasi adalah pembongkaran makam yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan. Jenazah di dalam makam tersebut kemudian diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 07.35 WIB, Kamis 8 Agustus 2024 dan sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari PDFMI langsung melakukan autopsi terhadap jenazah yang sudah dikuburkan dua bulan lalu itu.

Proses autopsi berjalan sekitar lima jam di ruangan jenazah RSUP M Djamil Padang yang juga dikawal ketat oleh kepolisian.

Tim PDFMI yang ditunjuk sebagai tim netral untuk melakukan investigasi tentang misteri kematian Afif Maulana menyatakan bahwa akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.

PDFMI Ambil 19 Sampel dalam Tubuh Afif Maulana

Ketua tim PDFMI, Ade Firmansyah Sugiharto, mengatakan bahwa dalam autopsi tersebut pihaknya telah mengambil sampel.

“Tadi kami sudah mengambil 19 sampel. Yaitu tiga sampel dari jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang nanti akan kita lanjutkan dengan pemeriksaan kristomatologi forensik dan pemeriksaan diato,” katanya di RSUP M Djamil Padang.

Ade mengungkapkan bahwa sampel tersebut akan dibawa ke Laboratorium Patologi Anatomik Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) RSCM, Laboratorium Forensik Universitas Airlangga, dan Laboratorium Mabes Polri.

“Kami memilih tempat tersebut karena kami meyakini bahwa tempat tersebut mampu menangani sampel-sampel demikian sehingga bisa memberikan hasil yang valid,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama empat sampai lima pekan ke depan hingga hasilnya dapat diketahui.

Screenshot 2024 08 10 094027

Selain kembali melakukan autopsi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Afif Maulana serta memeriksa keterangan-keterangan saksi yang sudah dikumpulkan oleh kepolisian.

“Pemeriksaan di TKP ini kami lakukan untuk bisa menentukan efek atau biomekanika yang terjadi pada tubuh jenazah sehingga kita bisa melakukan analisis menjadi lebih tepat,” jelasnya.

“Sementara untuk pemeriksaan dokumen-dokumen ini kami lakukan untuk bisa mendapatkan gambaran secara detil tentang apa yang terjadi sehingga kita bisa melakukan a

nalisa tentang apa yang terjadi pada tubuh almarhum sehingga bisa menentukan penyebab kematian almarhum,” sambungnya.

Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan salinan dari autopsi awal yang dilakukan oleh tim Polda Sumbar.

“Kami dari PDFMI terus terang belum melihat hasil autopsi pertama yang dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tugasnya dengan netral dan tanpa memihak kepada pihak manapun dalam hal ini Polda Sumbar atau Keluarga Korban.

Tidak hanya pihak PDFMI, LBH Padang juga menyatakan bahwa pihaknya maupun keluarga korban belum diberikan hasil autopsi pertama oleh pihak Polda Sumatera Barat.

“Kami masih menunggu janji Kapolda Sumbar pada 26 Juli lalu yang menyatakan akan memberikan salinan CCTV dan hasil autopsi pertama,” kata Direktur LBH Padang, Indira.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor