Infotangerang.id– Kartu Kuning atau AK-1 adalah dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia.

Dokumen ini berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Kartu ini berlaku selama dua tahun dan perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Untuk tetap bisa melamar pekerjaan, pencari kerja harus memperbarui kartu tersebut.

Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui situs web yang disediakan, maupun secara langsung dengan mengunjungi kantor Disnaker di wilayah tempat tinggal.

Namun, pembuatan kartu kuning secara online tentu jauh lebih efektif dan efisien.

Berikut ini informasi lengkap mengenai biaya, fungsi, syarat, dan cara pembuatan kartu kuning online di Kota Tangerang.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning Di Kota Tangerang

Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembuatan Kartu AK1 adalah gratis.

Tidak ada biaya yang dikenakan baik pada saat pengajuan maupun proses pencetakannya.

Jika ada petugas yang meminta uang tambahan, Menaker mengimbau agar pencari kerja segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, petugas yang terlibat dalam pungutan ilegal akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut juga berlaku untuk pembuatan kartu kuning di Kota Tangerang. Jadi, jika terjadi pelanggaran maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

Fungsi Kartu Kuning

Fungsi utama Kartu Kuning atau AK1 adalah sebagai syarat dalam proses pencarian kerja.

Namun ada beberapa fungsi lainnya dari kartu kuning, yakni”

1. Sebagai Syarat Pencarian Kerja

Kartu ini seringkali diperlukan oleh perusahaan swasta sebagai salah satu syarat pelamaran.

Selain itu, kartu kuning juga bisa menjadi persyaratan untuk pendaftaran CPNS di beberapa instansi.

Biasanya, ada berbagai dokumen yang perlu dilampirkan saat melamar pekerjaan, seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba.

Jika kamu sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai pencari kerja, seharusnya kamu tidak perlu lagi menyediakan dokumen tersebut, kecuali jika dokumen-dokumen tersebut telah kedaluwarsa.

2. Pendataan Tenaga Kerja

Fungsi selanjutnya dari Kartu Kuning adalah memungkinkan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata jumlah tenaga kerja di setiap wilayah.

Data ini kemudian digunakan untuk membantu pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Perusahaan-perusahaan seringkali mengirimkan informasi lowongan kerja melalui Disnaker di wilayah mereka.
Keuntungan dari lowongan yang disalurkan oleh Disnaker adalah bahwa informasi tersebut sudah dipastikan aman dan terpercaya.

3. Pemetaan Ketersediaan Lapangan Kerja

Menurut Menaker Ida Fauziyah, data yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan oleh Disnaker untuk merencanakan kebutuhan tenaga kerja.

Hal ini membantu memastikan bahwa lowongan pekerjaan di daerah dapat segera diisi oleh pencari kerja yang terdaftar.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Kota Tangerang

Syarat pembuatan Kartu Kuning pada tahun 2024 tidak banyak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan di kota Tangerang.

Sebelumnya, pencari kerja hanya bisa memperoleh Kartu AK1 dengan cara datang langsung ke kantor dinas ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Namun kini, pengajuan dapat dilakukan secara online.

Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Kuning, baik untuk pengajuan secara online maupun offline:

  • KTP Kota Tangerang
  • Ijazah SD, SMP, SLTA Sampai Terakhir/ Asli/ Fotocopy Yang dilegalisir
  • Phas Foto 3 x 4 Sebanyak 2 (dua) Lembar
  • Print Out Pendaftaran Kartu Tanda Pencari Kerja Online Jika Mendaftar Online

Cara Membuat Kartu Kuning Online di Kota Tangerang

Cara membuat kartu kuning online 2024 dapat kamu lakukan melalui aplikasi Tangerang Live.

Meski pendaftarannya bisa secara online, kamu tetap perlu mendatangi Disnaker jika ingin mencetak kartu AK1.

Melansir dari lama Kota Tangerang, berikut ini cara membuat kartu kuning secara online:

1. Download aplikasi Tangerang LIVE

2. Lakukan Registrasi

3. Pilih Menu Tangerang Cakap Kerja

4. Pilih Fitur Kartu Kuning

5. Lengkapi Biodata Diri dan Upload berkas persyaratan

6. Lalu klik Daftar

7. Pemohon menunggu verifikasi data

8. Setelah terverifikasi pemohon dapat mendownload dan mencetak Kartu Kuning

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow