Infotangerang.id– BPIP menyatakan permintaan maaf setelah kontroversi terkait pencopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional saat Pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu.

Pecopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional tahun ini yang tengah viral, memicu kontroversi.

Kontroversi mencuat setelah beberapa petugas Paskibraka Nasional tahun ini dipaksa untuk melepas jilbab mereka.

Kejadian ini memicu ketidakpuasan di beberapa daerah, terutama dari perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Aceh.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menilai dengan prihatin tindakan di mana 18 calon paskibraka putri tingkat nasional harus melepas jilbab mereka saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin.

Pernyataan Sikap PPI Kepada BPIP

Ketua Umum PPI, Gousta Feriza, meminta BPIP sebagai pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka untuk memberikan klarifikasi.

“Kami berharap BPIP akan mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” ujar Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Gousta menjelaskan bahwa insiden ini telah menimbulkan ketidakpuasan di berbagai daerah, sehingga PPI Pusat dengan tegas menolak kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Dia juga berharap BPIP memberikan klarifikasi mengenai masalah ini untuk mencegah kegaduhan publik.

“Kami, pengurus pusat, meminta BPIP sebagai penanggung jawab program untuk menjelaskan mengapa kejadian ini bisa terjadi. Kami berharap ini adalah yang terakhir kali dan tidak akan ada lagi insiden serupa pada upacara mendatang,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta agar pada Upacara Hari Kemerdekaan nanti, semua Paskibraka yang mengenakan jilbab tidak diminta untuk melepas jilbabnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Provinsi PPI Sulteng, Rachmat Syahrullah.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak individu untuk menjalankan keyakinan dan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghargai keberagaman.

Rachmat Syahrullah menyatakan bahwa tindakan pelepasan hijab tersebut tidak mencerminkan penerapan nilai-nilai Pancasila.

Ironisnya, hal ini terjadi pada program Paskibraka yang bertujuan menjadikan peserta sebagai Duta Pancasila dan berada di bawah pengawasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

PPI Sulteng mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP untuk bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi tersebut.

Permintaan Maaf BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, telah meminta maaf terkait insiden yang tengah viral.

Ia meminta maaf atas 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang harus melepas jilbab mereka.

Hal tersebut terjadi saat upacara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Yudian juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu jilbab ini dan berterima kasih kepada media yang telah meliput Paskibraka.

“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam pemberitaan Paskibraka dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas berita yang berkembang. Kami menghargai semua aspirasi yang muncul terkait isu ini,” kata Yudian dalam siaran pers BPIP pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan untuk melepas jilbab.

“Penampilan Paskibraka putri, termasuk pakaian, atribut, dan sikap mereka saat pelaksanaan tugas kenegaraan seperti Pengukuhan Paskibraka, adalah bentuk kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Yudian memastikan bahwa paskibraka putri hanya melepas hijab selama upacara pengukuhan paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Pada kesempatan lainnya, paskibraka yang berhijab dapat mengenakan jilbabnya.

Ia juga menambahkan bahwa BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow