Infotangerang.id – Besok, Partai Buruh akan mengadakan demonstrasi atau Demo di gedung DPR. Partisi Buruh meminta DPR untuk mempertahankan keputusan MK tentang ambang batas pilkada.
Seperti yang ditunjukkan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, informasi tersebut disebarkan melalui akun media sosial Partai Buruh Demo di Gedung DPR akan dimulai pada pukul 09.00 pagi.
“Mengharapkan DPR RI untuk menghormati dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tulis Partai Buruh
Selain di demo di gedung DPR, Partai Buruh berencana melakukan demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum pada Jumat (22/4). Diminta agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus.
“Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, kami mendesak KPU untuk mengeluarkan PKPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024,” tulis akun Partai Buruh.
Seperti yang diketahui, Panitia Kerja (Panja) diselenggarakan oleh Baleg DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu keputusan yang disetujui dalam rapat ini adalah keputusan MK untuk mengubah persyaratan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
diketahu, Partai Buruh menyerukan aksi demo di gedung DPR lantaran rapat Bileg DPR yang merubah Pasal 40 UU Pilkada yang telah di putuskan MK untuk Pilkada 2024.
Aksi Demo di Gedung DPR berkemungkinkan diikuti oleh masyarakat yang ingin menyuarakan seruanya untuk mendesak DPR untuk tidak melawan putusan MK.
Setelah keputusan MK, panja membahas revisi substansial Pasal 40 UU Pilkada dalam rapat ini. Draf berikut ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan disetujui:
Sadar Demo di Gedung DPR Setelah Pasal 40 UU Pilkada yang Diubah
Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar