Infotangerang.id – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu arahan pusat.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait dengan putusan MK tersebut.
Di mana, MK memberikan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada serentak 2024.
Yang mana, Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tetapi, batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
“Kami (KPU Kabupaten Tangerang) masih menunggu arahan dari KPU RI (atas-putusan MK,” ucap Umar saat dikonfirmasi. Kamis, 22 Agustus 2024.
Kemudian, dikatakan Umar, saat ini dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, pihaknya juga masih menunggu intruksi dan arahan KPU RI dengan adanya putusan MK RI tersebut.
“Belum bisa memutuskan aturan baru dukungan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024, masih menunggu,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
2 Komentar