Infotangerang.id- Revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek).

Ia menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.

“Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?” ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” tegas Awiek.

Sementara itu, Awiek membeberkan, pendemo yang dia temui di luar DPR meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan. Alhasil, kata dia, DPR memilih untuk tidak melanjutkan rapat paripurna tadi pagi.

“Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan,” imbuh Awiek.

Sementara itu, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan. Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor