Infotangerang.id- Imbas Dokter PPDS bunuh diri, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.
Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai dan pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
“Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi,” ungkap Wijayanto, Minggu 1 September 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari Kemenkes untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.
“Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur,” ungkapnya.
Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
“Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi terkait kasus dokter PPDS bunuh diri dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes dan jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar