buat kalian yang bingung mau perpanjang sim, yang sudah tidak berlaku lagi tenang kalian bisa datang di gerai sim keliling yang disediakan oleh polres metro kota tangerang, berikut jadwal nya.

  1. Senin – Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang
  2. Selasa – Pospol Pinang Cipondoh
  3. Rabu – Ps. Laris Taman Cibodas dan Giang Kreo Larangan
  4. Kamis – Pospol Pinang Cipondoh dan Pos Pol Duta Garden Benda
  5. Jumat – Metro Polis Tangerang dan Giant Palem Semi
  6. Sabtu – City mall Ps. Baru Tangerang
  7. Minggu – Libur

jam operasional dari jam 08 : 00 – 12 : 00 wib, sudah tahu jadwal nya tapi masih bingung sama persyaratan nya , tenang infotangerang.id bakal kasih tau kalian persyaratan serta harga untuk perpanjang sim.

Persyaratan perpanjangan SIM (A dan C) :

  • SIM asli yang hendak diperpanjang
  • Kartu tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku (untuk penduduk luar daerah Kota Tangerang, harus berupa e-KTP)
  • 2 Lembar fotocopy KTP
  • jangan lupa membawa pulpen ya

untuk Biaya perpanjangan SIM (menurut PP no 50 tahun 2010) sebagai berikut:

  • SIM A sebesar 80.000
  • SIM C sebesar 75.000
  • Plus biaya cek kesehatan + asuransi

inget ya artikel di atas hanya untuk SIM A dan SIM C dan hanya untuk perpanjang sim bukan untuk pembuatan sim baru,kalo kalian mau buat sim baru bisa datang ke polres metro kota tangerang atau melalui online.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow