Infotangerang.id- Artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi anaknya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Vadel diduga memaksa pacarnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Vadel Badjideh Terancam Pasal Berlapis
“Nanti kita lihat pasti di dalamnya, yang jelas pasal yang diterapkan UU Kesehatan, kemudian UU Perlindungan anak, lanjut UU KUHP. Itu yang sudah diterapkan, (pasal) berlapis,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2024 kemarin.
Nurma juga menambahkan polisi membawa anak Nikita, Lolly ke rumah sakit guna dilakukan Visum.
Sebelumnya Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Sebelumnya Lolly dijemput oleh pihak kepolisian di Apartemennya kawasan Bintaro, Jakarta Selatan siang hari tadi.
“Tapi untuk NM karena dia merasa orang tua, memang itu adalah asuhannya, anaknya jadi dia menemui untuk LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit tentunya untuk divisum,” sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar