Infotangerang.id – Polresta Tangerang berhasil menangkap Mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) dengan alasan dugaan korupsi anggaran desa.

mantan kades gembong dari tahun 2013 hingga 2019 didakwa menggunakan dana desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam, membeli pakaian, membeli jam tangan mewah, dan membayar hutang.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mantan kades gembong ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2023 berdasarkan laporan polisi. Untuk semua tersangka ini, KUHP digunakan.

Dengan kata lain, AH, sebagai Kades Gembong dari tahun 2013 hingga 2019, telah menggunakan uang desa Gembong untuk kepentingan pribadi pada tahun 2018.

“Bahwa keuntungan pribadi AH berasal dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018; itu digunakan untuk hiburan malam, pembelian pakaian, pembayaran hutang, dan pembelian jam tangan berbagai merek,” katanya, Jumat, 27 September 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka termasuk membuat Spj menggunakan bon toko palsu, membuat setoran palsu, membuat laporan yang tidak akurat, dan gagal menyelesaikan pekerjaan, yang mengakibatkan penurunan jumlah proyek yang dikerjakan.

“Dan sebagian dari pekerjaan yang tidak diselesaikan menyebabkan kerugian keuangan Desa pada Tahun Anggaran 2018 sebesar,” beber Kapolres.

Selain itu, Kasat reskrim menyatakan bahwa jajaran Unit Krimsus, dipimpin oleh Kanit Krimsus Iptu Prasetya Bima Praelja dan anggota timnya, telah melakukan upaya terbaik untuk menangkap AH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No

Selain itu, dia menyatakan bahwa AH ditangkap pada Senin tanggal 16 September 2024 di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara atas perbuatannya,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter