Infotangerang.id – Kembali lagi kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur di kawasan Ciputat, Tangerang yang diduga diperbuat oleh oknum pengajar agama.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan pihaknya menerima aduan laporan kasus pelecehan seksual anak.
“Sudah (Menerima Laporan,red),” katanya kepada awak media, Senin 30 September 2024.
Lanjut, dirinya mengungkapkan LP tersebut telah diterima dari hari Minggu (29/9).
“Sudah membuat LP pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Alvino mengungkapkan bahwa kasus tersebuh juga tengah ditangani Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
“Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut,” lanjutnya.
Sebagai informasi, oknum pengajar yang diduga berinisial MH (40) merupakan seorang amil marbo dan pengajar agama di Kecamatan Ciputat, Tangse, yang dilakukan kepada meridnya.
1 Komentar