Infotangerang.id- Anggota MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2025 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Dimana ada 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang telah dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Berikut nama Ketua MPR, DPR dan DPD RI Periode 2024-2029

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Ahmad Muzani dari Partai Gerindra merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai lembaga permusyawaratan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014.

MPR memiliki tugas dan wewenang yang strategis dalam konteks pembentukan dan pengawasan pemerintahan, sebagaimana tertera dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU 17/2014.

Tugas dan Wewenang MPR:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Revisi terkait pimpinan MPR, sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, menegaskan upaya untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemilihan dan representasi, dengan 10 orang pimpinan yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR, sesuai dengan penjelasan tentang pemilihan pimpinan MPR yang terdiri dari ketua dan wakil ketua.

Screenshot 2024 10 03 131916

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Puan Maharani merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014.

Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi dan wewenang yang terstruktur, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 69 dan Pasal 71 UU 17/2014.

Tugas dan Wewenang DPR:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPR menjadi lembaga yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menghasilkan regulasi yang mencerminkan kepentingan masyarakat, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Sultan Bachtiar Najamudin adalah lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.

Pimpinan DPD, yang terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua, diatur dalam Pasal 260 Ayat 1 UU 17/2014.

Mereka dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD, menunjukkan sistem internal pengambilan keputusan yang melibatkan seluruh anggota DPD.

Tugas dan Wewenang DPD:

  • Mengajukan usul Rancangan Undang-Undang pada DPR terkait otonomi daerah
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Memberikan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
  • Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  • Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
  • Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Demikian nama Pimpinan MPR, DPR dan DPR Periode 2024-209 beserta tugasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow