Infotangerang.id- Menkominfo Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang fasilitasi judi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” ujar Budi Arie dilansir dari siaran pers Kemenkominfo, Jumat, 11 Oktober 2024 siang.

Lima perusahaan e-wallet yang fasilitasi judi online, yakni:

  • PT Espay Debit Indonesia (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337.

Screenshot 2024 10 11 141215

  • PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316

Screenshot 2024 10 11 141320

  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
  • serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Screenshot 2024 10 11 141253

“E-wallet Espay atau aplikasi DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ungkap Budi Arie.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow