Infotangerang.id- Imbas truk tanah tewaskan pasutri lantaran melanggar Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional pada Sabtu, 12 Oktober 2024, GMNI Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di bunderan Bugel, Tigaraksa Kamis, 17 Oktober 2024.

Ratusan mahasiswa terlihat membawa berbagai atribut, mulai dari poster yang bertuliskan Saveazka, hingga poster dengan foto Kadishub dan Kasatpolpp yang bertuliskan tak becus tegakkan Perbup.

Selain itu, poster mereka juga membawa peti jenazah dan bunga untuk simbol dalam aksi protes terhadap truk tanah yang melanggar aturan tersebut.

WhatsApp Image 2024 10 18 at 10.29.57 3

Atas hal itu, pihaknya meminta dan mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan, Achmad Taufik dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang.

Menurut salah satu mahasiswa, Ageng Arwani (23) pemerintah lebih melek lagi terhadap masyarakat-masyarakat jangan hanya kepentingan pribadi sehingga menelan korban jiwa.

“Kita tidak bisa mencegah pembangunan, tapi kita bisa mencegah timbulnya korban yang lebih banyak,” ujarnya.

Dirinya berharap, truk tanah untuk bekerja sesuai dengan jam operasional dan pemerintah harus tegas lagi terhadap truk yang melanggar jam kerja.

Truk tanah
Mahasiswa gelar aksi usai truk tanah di Kabupaten Tangerang tewaskan warga di Tigaraksa, Kamis, 17 Oktober 2024. Foto: Cucu Rosana/Infotangerang

Tuntut Pemkab Tangerang Biayai Pendidikan Anak Korban Truk Tanah

Sementara itu Destya (21) mengatakan saudara dari korban merasa terharu melihat aksi solidaritas ternyata masih ada yang peduli.

“Terlebih melihat kondisi Ade Azka simpang siur, terakhir di info kondisi tangan robek dan kepalanya kena benturan parah,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut Destya berharap agar daerah dengan truk tanah yang banyak berkeliaran diluar jam operasional agar ditertibkan.

“Seperti di sebelah utara sudah terlihat jarang, karena ada pecegahan dan aksi,” imbuhnya.

Truk tanah
Mahasiswa gelar aksi usai truk tanah di Kabupaten Tangerang tewaskan warga di Tigaraksa, Kamis, 17 Oktober 2024

Sebagai informasi, aksi ini menuntut Pemkab Tangerang untuk bertanggung jawab membiayai anak dari pasangan suami istri korban kecelakaan akibat tertabrak truk tanah pelanggar Perbup di Tigaraksa.

“Akibat insiden itu anak tersebut menjadi yatim piatu. Kami mendesak Pemkab Tangerang harus bertangung jawab, terutama untuk biaya pendidikan anak tersebut hingga jenjang kuliah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter