Infotangerang.id- Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh tokoh sebagai utusan khusus presiden di Istana Presiden, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.
Pengucapan sumpah jabatan utusan khusus Presiden hingga kepala badan, didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo.
Berikut daftar utusan khusus Presiden:
- Muhamad Mardiono: utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas: utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Miftah Maulana Habiburrahman: utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Farid Ahmad: utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana: Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Mari Elka Pangestu: utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anjani: utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata
Tugas Utusan Khusus Presiden:
Utusan Khusus Presiden ini termuat dalam Peraturan Presiden No 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut, diterangkan bahwa tugas Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas Presiden RI.
Utusan Khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya (Pasal 18).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, Utusan Khusus Presiden itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.
3 Komentar