Infotangerang.id- Pohon tumbang kembali terjadi di Kota Tangerang dan menimpa mobil di Jalan H Mansyur, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa, 22 Oktober 2024 malam.

Dimana, pohon-pohon yang berada di Ruang Terbuka Hijau bukan merupakan pohon milik pribadi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridolloh mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah memiliki program klaim asuransi pohon tumbang.

Asuransi Pohon Tumbang Sasar 33.000 Pohon di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

“Sepanjang 2024 ini, Disbudpar Kota Tangerang telah menangani 11 klaim asuransi korban pohon tumbang sesuai syarat dan ketentuan yang telah berlaku. Diantaranya, delapan kendaraan, satu korban meninggal, satu rumah dan satu warung,” papar Rizal, Rabu 23 Oktober 2024.

Sementara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal 20 juta.

Syarat dan berkas untuk klaim asuransi pohon tumbang:

1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12. Form klaim lianbility;
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.

Screenshot 2024 10 24 091609

Usai melengkapi syarat dan berkas klaim asuransi pohon tumbang, pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE:

 

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu “Laksa”;
3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”;
4. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”;
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik “Kirim”;
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses.

Demikian informasi klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor