Infotangerang.id- Rencana program Lintas Kurikulum (Lingkur) ke luar kota di SMPN 2 Tangsel terus menuai polemik.

Padahal jelas larangan kegiatan tersebut dilarang Pemkot Tangsel serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD tentang Larangan Kegiatan Study Tour/ Widya Wisata/Study Lintas Kurikulum pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan tertanggal 13 Mei 2024.

Sebelumnya Kepala SMPN 2 Tangsel, Aa Suprayogi pun angkat bicara soal polemik agenda Lingkur di sekolahnya.

Dia berdalih bahwa agenda Lingkur kelas 7 dan 8 yang digelar di luar kota tersebut baru sekedar rencana.

“Kita baru merencanakan saat rapat orang tua dengan komite sekolah menyinggung soal lintas kurikulum. Setelah ada peringatan dari dinas maka kepsek membatalkan rencana tersebut. Kalau lintas kurikulum itu akan dilaksanakan pasti kita buat surat edaran,” singkatnya.

Rencana Study Tour SMPN 2 Tangsel Batal
Rencana Study Tour SMPN 2 Tangsel Batal

Pihak SMPN 2 Tangsel Menyebarkan Lembar Persetujuan Terlebih Dahulu

Menurutnya, sebelum kegiatan ini terlaksana, pihak sekolah lebih dulu menyebarkan surat persetujuan kepada seluruh wali murid.

“Dari hasil lembar persetujuan itu, orang tua apakah mau mengadakan atau tidak. Konteksnya ternyata kan lebih dari 80% mereka setuju untuk mengadakan kegiatan lintas kurikulum. Hanya ada beberapa orang saja (keberatan-red),” jelasnya.

“Tetapi karena ini perintah dari atasan supaya dibatalkan, ya kita batalkan. Nah kemudian kalau nanti orang tua yang pro ingin anaknya itu punya pengalaman di lintas kurikulum, bahwa ingin protes, saya juga akan kembalikan lagi ke dinas. Karena itu permintaan dari dinas,” ungkapnya.

Meski berat hati, kata Suprayogi, kegiatan ini tetap harus dibatalkan. Padahal, program linkur ini sudah berjalan rutin dari tahun ke tahun.

“Biasanya kita juga pakai bus yang bagus, kita punya standar kendaraan. Memang baru tahun ini saja, karena kemarin sempat ramai peristiwa kecelakaan itu,” imbuhnya.

WhatsApp Image 2024 10 25 at 08.51.16

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dikbud Tangsel Dedi mengatakan sampai saat ini Dikbud Tangsel secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan Lingkur dan sejenisnya.

“Surat edarannya masih berlaku sampai saat ini. Begitu juga larangannya,” ujar Dedi.

Sebagai informasi, agenda Lingkur SMPN 2 Tangsel diketahui saat pembahasan dan pertemuan antara komite sekolah dengan perwakilan korlas pada pertengahan Agustus 2024 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, rencana Lingkur SMPN 2 Tangsel akan digelar di luar kota dengan tujuan Kota Bandung, Jawa Barat untuk kelas 7 dan Yogyakarta untuk kelas 8.

Jumlah biaya per siswa yang harus di bayar juga dijabarkan dalam pertemuan itu.

Dimana biaya Lingkur ke Bandung, Jawa Barat per siswa dipatok sekitar Rp700.000, sedangkan untuk Yogyakarta hampir Rp1.700.000.

Tak hanya itu dalam pertemuan tersebut juga disebut sekolah memberikan informasi soal pembayaran yang sudah bisa dicicil siswa hingga Desember 2024.

Sementara rencananya kegiatan Lingkur SMPN 2 Tangsel itu sendiri akan digelar pada Februari 2025.

Namun rencana Lingkur SMPN 2 Tangsel justru menuai polemik di tengah orangtua siswa. Dari berbagai sumber informasi yang kami olah, tak sedikit orangtua siswa yang tak setuju Lingkur digelar.

Apalagi rencana tersebut diduga belum mendapat izin dari orangtua siswa SMPN 2 Tangsel. Bahkan sekolah pun belum mengeluarkan surat edaran sejak pertemuan komite dan korlas berlangsung.

3 Poin Penting Larangan yang diunggah akun Instagram @humaskotatangsel, Kamis 16 Mei 2024

  • Pertama, kegiatan study tour/widya wisata/ studi lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan Kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua peserta didik.
  • Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Tangsel terkait kelayakan teknis kendaraan.
  • Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sesuai kewenangannya.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter