Infotangerang.id- Kades Wanakerta menyerobot lahan milik Nurmalia, warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang senilai Rp 2,5 miliar.

“Saya berjuang dengan ayah saja, tidak pakai pengacara. Pengen ngadu langsung ke Pak Prabowo, tapi gak tahu caranya gimana. Saya minta dan berharap Presiden Prabowo dan Kementerian ATR/BPN yang baru turun tangan membantu kami menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Diketahui Kades Wanakerta yang terlibat dalam kasus ini, mendapatkan penangguhan penahanan dan kembali menjabat sebagai kepala desa.

Screenshot 2024 10 25 095708

Nurmalia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus yang dihadapinya.

Ditetapkan Tersangka, Kades Wanakerta Berkeliling Desa

Menurutnya, meski Tumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, kini ia justru kembali bebas dan aktif berkeliling desa dengan mengenakan seragam dinas kepala desa.

Nurmalia menambahkan bahwa ia dan ayahnya telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi kasus ini.

Selama proses tersebut, Nurmalia menemukan banyak kejanggalan.

Salah satu yang paling mencolok adalah Tumpang diberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun, sehari setelah keluar dari penjara, Tumpang terlihat kembali beraktivitas di desa dengan mengenakan pakaian dinas kepala desa.

Saat ini dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh Kades Wanakerta bernama Tumpang sudah masuk dalam P19, atau berkas tengah di lengkapi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor