INFOTANGERANG.ID– Bea balik nama gratis untuk kendaraan bekas diberikan oleh pemerintah Provinsi Jakarta untuk masyakat.
Hak tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan karena insentif pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor di Jakarta rupanya menorehkan catatan positif.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa bea balik nama gratis 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, bea balik nama gratis berupa pengenaan 0% ini berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Kemudian insentif tersebut akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan berlaku mulai 5 Januari 2024.
Lalu bagaimana cara untuk melakukan bea balik nama gratis? Berikut ini cara dan syarat yang harus dipenuhi jik ingin balik nama kendaraan secara gratis.
Syarat Bea Balik Nama Gratis
Berikut adalah syarat untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor:
1. Bawa BPKB asli dan salinannya.
2. Sertakan STNK asli beserta fotokopi.
3. Siapkan KTP asli dari pemilik baru kendaraan dan salinannya.
4. Sertakan kuitansi pembelian kendaraan yang sudah diberi materai, beserta fotokopi.
5. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan yang disahkan oleh Samsat.
6. Jika kendaraan sebelumnya dimiliki oleh badan hukum (misalnya PT), lampirkan juga Surat Pelepasan Hak.
Proses ini memastikan semua dokumen kepemilikan kendaraan lengkap untuk perpindahan nama pemilik.
Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Setelah semua berkas lengkap, berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
1. Pembeli/Pemohon datang ke kantor Samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
2. Pembeli/Pemohon mendaftar kendaraan di loket cek fisik sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.
3. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi ke loket.
4. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.
5. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses dan menerima notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
6. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran di loket pembayaran.
7. Pembeli/Pemohon menerima STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
8. Proses Bea Balik Nama selesai.
Setelah mendapatkan STNK baru, langkah selanjutnya adalah balik nama untuk BPKB.
Berbeda dengan STNK yang dapat diurus di Samsat, untuk mendapatkan BPKB baru, pemohon harus mengunjungi Polda Metro Jaya.