INFOTANGERANG.ID– Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan instruksi kepada jajaran KPU di daerah untuk menetapkan surat keputusan (SK) mengenai libur nasional.
KPU RI meminta agar KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota mengeluarkan SK yang menetapkan hari libur nasional pada Pilkada 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berdasarkan pengalaman Pilkada sebelumnya, setiap KPU daerah selalu mengeluarkan SK terkait libur nasional ketika pemilihan berlangsung.
Penetapan terkait libur nasional pada saat Pilkada 2024 ini juga telah tertuang dalam Undang-undang berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara.
Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih Saat Pilkada 2024
Pilkada 2024 yang akan serentak dilaksanakan pada 27 November ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada saat pemilihan, para pemilih haruslah membawa sejumlah dokumen yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni:
1. Dokumen untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar pemilih yang telah memenuhi syarat dan diverifikasi.
Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih DPT adalah:
– KTP atau surat keterangan (suket)
– Undangan mencoblos yang dikeluarkan oleh KPU setempat
2. Dokumen untuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK mencakup WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPT.
Pemilih DPK perlu membawa:
– KTP atau surat keterangan
3. Dokumen untuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan)
DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS domisili dan melakukan pindah memilih.
Bagi pemilih DPTb, berikut adalah langkah-langkah untuk pindah memilih TPS:
– Bawa KTP dan dokumen persyaratan pindah memilih
– Ajukan surat pindah ke KPU, PPK, atau PPS di kota tujuan
– Serahkan berkas pindah memilih kepada petugas
Setelah proses selesai, nama pemilih akan dihapus dari TPS asal dan didaftarkan di TPS tujuan.
Dokumen yang dibawa pemilih DPTb saat Pilkada 2024 adalah:
– KTP atau surat keterangan
– Surat pindah memilih
1 Komentar