Infotangerang.id- Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional.
Hal ini terkait instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan pengusulan libur nasional di tanggal 27 November tengah diusulkan kepada Menko PMK.
Usulan Libur Hanya Satu Hari di Tanggal 27 November 2024
Menurut Bima, memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi.
“Sedang berproses (komunikasi dengan PMK). Paling tidak tanggal 27 November 2024 saja,” katanya.
Sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
1 Komentar