INFOTANGERANG.ID– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah membuka bansos mahasiswa, berupa biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tangerang.
Bantuan program pendidikan ini dibuka untuk 300 mahasiswa yang kurang mampu yang akan diberikan uang pendidikan sebesar Rp6 juta permahasiswa satu kali dalam satu tahun.
Bansos mahasiswa ini juga hanya diberikan kepada mereka yang kurang mampu yang telah terdaftar atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Meski begitu, Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan bagi calon mahasiswa yang belum tercatat di DTKS juga bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut.
“Syarat daftar bansos kuliah adalah sudah terdata di DKTS. Tetapi jika belum masih bisa melakukan pendaftaran dahulu untuk masuk ke DKTS dan mendaftar program bansos,” kata Mulyani sebagai mana dilansir dari laman Pemerintah Kota Tangerang pada Jumat, 15 November 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Syarat Permohonan DTKS untuk Daftar Bansos Mahasiswa
Supaya bisa mengikuti program bansos mahasiswa, Mulyani menuturkan bisa dengan mendaftarkan diri ke dalam DTKS secara gratis.
Melansir dari laman Pemerintah Kota Tangerang, berikut ini syarat permohonan DTKS yang harus dipenuhi:
1. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau tidak mampu
2. Melampirkan fotokopi KTP-el yang masih berlaku
3. Menyediakan fotokopi Kartu Keluarga
4. Menyerahkan foto rumah dengan tampak depan secara keseluruhan
5. Menggunakan daya listrik 450 VA
6. Memiliki rumah dengan kondisi sangat sederhana
7. Tidak memiliki pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.
Alur Layanan DTKS untuk Daftar Bansos Mahasiswa
Jika telah memehi syarat untuk bisa mengajukan diri terdaftar di DTKS, berikut ini alur layanan untuk permohonan dan pengusulan DTKS:
1. Warga mengajukan diri ke kantor kelurahan untuk didaftarkan ke DTKS. Pengajuan ini kemudian diproses oleh operator kelurahan setempat.
2. Operator kelurahan memasukkan data pengajuan tersebut ke aplikasi SIKS-NG.
3. Lurah melakukan finalisasi data warga yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan ke DTKS.
4. Dinas Sosial (Dinsos) memverifikasi dan memvalidasi data yang telah diinput oleh operator kelurahan.
5. Jika data yang diajukan ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data tersebut dikembalikan kepada lurah untuk diverifikasi dan divalidasi ulang melalui musyawarah kelurahan, kemudian diajukan kembali ke Dinsos.
6. Data yang lolos proses verifikasi dan validasi akan dilanjutkan untuk dibuatkan surat keputusan oleh wali kota.
7. Wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke Menteri Sosial.
8. Data warga yang disetujui akan terdaftar dalam aplikasi SIKS-NG setelah mendapat persetujuan dari Menteri Sosial.
Sebagai tambahan, program bantuan sosial ini terbuka untuk 300 penerima dengan bantuan sebesar Rp6 juta per mahasiswa, yang diberikan satu kali dalam setahun.
Penyaluran tidak bersifat berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor 0895-6087-22422.