Infotangerang.id- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta mulai awal pekan hari ini, Senin 18 November 2024.
Penerapan yang dilakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih ini bertujuan mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dilonggarkan di akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Kini, ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta dan hanya dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat di waktu tertentu.
25 Titik Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap diberlakukan selama hari kerja di 25 ruas jalan Jakarta, berikut 25 titik pemberlakuan ganjil genap Jakarta.
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Siripung Jalan Diponegoro)
- Jalan Kr Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta
Waktu pelaksanaan sistem ganjil genap Jakarta ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yakni:
Senin – Jumat:
- Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Pukul 16.00 – 21.00 WIB