Infotangerang.id- Pemkot Tangerang tengah melakukan penyisiran terhadap pohon rawan tumbang.
Penyisiran tersebut dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang bersama petugas Bidang Pertamanan Disbudpar jelang musim hujan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar, mengatakan bahwa pengawasan lapangan terhadap pohon rawan tumbang ini dilakukan setelah masuknya laporan pohon tumbang pada awal pekan lalu.
Warga Tangerang Diminta Jangan Berteduh Dibawah Pohon
“Kami mengantisipasi pohon yang tumbang sekaligus menyosialisasikan kepada warga untuk tidak berteduh di bawah pohon guna menghindari terjadinya bencana,” ujar Ubaidillah.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang juga telah membuka layanan penebangan pohon secara gratis bagi warga yang merasa ada pohon rawan tumbang di sekitar mereka.
Hal ini merupakan langkah mitigasi dini sekaligus bagian dari pelayanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Warga Tangerang atau masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE dan memilih menu Laksa dengan fitur pengajuan asuransi pohon tumbang.
Syarat dan berkas untuk klaim asuransi pohon tumbang:
1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12. Form klaim lianbility;
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.
1 Komentar