Infotangerang.id- Bagi warga Tangerang yang ingin mengurus SIM silahkan datang ke fasilitas SIM Keliling Kota Tangerang pada Rabu, 20 November 2024.

Namun, Satpas Polres Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dua lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, Rabu 20 November 2024:

Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
IKEA Alam Sutera pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat Bikin SIM Terbaru di SIM Keliling Kota Tangerang dengan BPJS Kesehatan

  • Formulir pendaftaran SIM atau tanda pendaftaran online
  • Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
  • Tanda bukti kepersertaan BPJS Kesehatan aktif
  • Surat hasi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker (khusus tenaga kerja asing)

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI/Umum: Rp 120.000
  • SIM BII/Umum: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000

Alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:

  • Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  • Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  • Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  • Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  • Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor