Infotangerang.id- Rabu, 27 November besok ditetapkan sebagai hari libur Pilkada 2024 atau libur nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Libur Pilkada 2024, Pekerja Berhak Dapat Uang Lembur
Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada 2024 berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah:
- Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
- Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
- Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah.
Kemenaker telah membagi perhitungan upah bagi pekerja yang masuk ketika hari libur Pilkada 2024 berdasarkan hari dan jam kerja, yakni:
1. Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh, kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.