Infotangerang.id- UMK 2025 di Banten resmi naik sebesar 6,5 persen usai diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya kenaikan upah minimum kabupaten/kota bakal dikaji sesuai kondisi dari masing-masing daerah yang dikoordinasikan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta kabupaten/kota sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Lalu berapa UMK 2025 di Banten jika Naik 6,5 Persen

UMP Provinsi Banten pada 2025 menjadi Rp2.905.119, atau naik Rp177.307.

  • Kota Serang sebesar Rp4.418.261
  • Kota Cilegon sebesar Rp4.457.133
  • Kota Tangsel sebesar Rp4.974.392
  • Kota Tangerang sebesar Rp5.069.707
  • Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117
  • Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.352
  • Kabupaten Lebak sebesar Rp3.172.384
  • Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.639

Demikian estimasi besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten jika mengacu pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Demikian informasi mengenai estimasi besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten jika mengacu pada kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, Kota Tangerang tertinggi dan UMK terendah Kabupaten Lebak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter