Infotangerang.id- Terdapat penambahan kolom Opsen di STNK Tahun Depan. Apa itu kolom Opsen?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat bareng Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berubah tampilan di tahun depan karena penambahan Opsen di STNK tersebut.
Berdasarkan penjelasan di Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Tabel pajak di belakang STNK itu bakal berubah menjadi sebagai berikut:
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar.
Penambahan ini juga menandai beban baru bagi para pemilik kendaraan baru.
Dalam modul juga merinci mekanisme penyeyoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Tertulis bahwa kedua tambahan pajak itu dibayar bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian pada saat pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah.
Misalnya, penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
Tampilan Opsen di STNK Mulai 5 Januari 2025
Tampilan STNK ini akan berubah per 5 Januari 2025, seiring pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penerapan Opsen dilandasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cara Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan
Opsen PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan adalah 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terhutang.
Contoh, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (terhitung 66% dari PKB Rp1 Juta).
Maka pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan sudah termasuk opsen adalah Rp1,6 juta.
Kemudian untuk opsen BBNKB, cara perhitungannya juga sama yakni 66 persen dari BBNKB atau 8 persen dari NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor biaya BBNKB Rp1 juta, maka opsen pajak BBNKB adalah Rp660.000 (terhitung 66% dari BBNKB Rp1 juta).
Dengan begitu, total pajak BBNKB yang harus dibayarkan individu menjadi bertambah, jika biasanya hanya membayar total Rp2 juta (pajak PKB+BBNKB), kini ada penambahan opsen pajak kendaraan menjadi Rp3.320.000.