INFOTANGERANG.ID- Jelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap Puncak Bogor kembali diberlakukan hari ini,  Sabtu, 14 Desember 2024.

Perlu diingat kawasan Puncak Bogor jadi salah satu destinasi wisata yang sangat diminati oleh masyarakat. Mengingat lokasinya strategis dan mudah dijangkau dari berbagai tempat.

Aturan ganjil genap Puncak berlaku sejak Jumat, 13 Desember 2024 pukul 14:00 WIB dan berakhir di Minggu, 15 Desember 2024 pukul 23:59 WIB.

Lokasi Ganjil Genap Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Hanya saja, kapasitas jalan di tempat itu terbilang terbatas. Sehingga tidak dapat mengakomodir membludaknya arus kendaraan wisatawan di akhir pekan.

Pastikan pastikan pelat kendaraan yang digunakan sesuai tanggal berlaku hari ini, menghindari terjadinya putar balik dan kemacetan panjang.

Kemudian masih ada rute alternatif lain dapat digunakan, misalnya Puncak II atau Jonggol ataupun memanfaatkan transportasi umum yang melintasi destinasi wisata.

Ganjil Genap Puncak
Ganjil Genap Puncak

Ketentuan soal ganjil genap Puncak Bogor telah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Kendaraaan Terbebas dari Ganjil Genap Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas
  • Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor