INFOTANGERANG.ID- Upah Minimum Kota atau UMK Tangerang terbaru 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.069.708.

Angka tersebut merupakan angka tertinggi di wilayah Tangerang Raya dan nomor dua setelah Kota Cilegon dengan UMK Rp5.128.084.

“Angka kenaikan UMK Kota Tangerang Terbaru ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan.

UMK Kota Tangerang Terbaru Efektif 1 Januari 2025

Ujang menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” paparnya.

Sementara bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

UMK Kota di Provinsi Banten 2025

Selain UMK Kota Tangerang Terbaru, UMK Kota di Provinsi Banten 2025 untuk 7 kota lainnya adalah:

  • Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39
  • Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00
  • Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42
  • Kota Cilegon Rp 5.128.084,48
  • Kota Serang Rp 4.418.261,13

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter