INFOTANGERANG.IDJelang libur Nataru 2024/2025, pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol.

Pembatasan tersebut selama libur Nataru 2024/2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Mada Angkuran Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembatasana operasional angkutan barang ini disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal perhubungan Darat, Ahmad Yani.

Ahmad Yani menuturkan bahwa pengaturan lalu lintas dan pembatasan barang dilakukan sebagai upaya kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban selama masa libur akhir tahun 2024.

Melansir dari laman Kompas, Yani juga menuturkan bawa pada libur akhir tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur.

Prediksinya arus pergi pertama akan terjadi pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024 mendatang.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Berdasarkan dari peraturan tersebut, jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat, 21 Desember 2024 pada pukul 00.00 WIB.

Kemudian pembatasan operasional angkutan barang ini akan berakhir hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Lalu pembatasan kembali akan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai 24.00 dan Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Syarat dan Jenis Kendaraan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pembatasan Kendaraan Barang:

1. Kendaraan yang Dibatasi:

– Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
– Kendaraan dengan kereta gandengan.
– Kendaraan dengan kereta tempelan.
– Kendaraan yang mengangkut:

  • Hasil tambang.
  • Hasil galian.
  • Bahan bangunan.

2. Kendaraan yang Dikecualikan:

– Pengangkut bahan bakar minyak atau gas.
– Pengangkut hewan.
– Pengangkut hantaran uang.
– Pengangkut pakan ternak dan pupuk.
– Pengangkut bantuan untuk penanganan bencana alam.
– Pengangkut sepeda motor gratis.
– Pengangkut barang kebutuhan pokok.

3. Ketentuan untuk Kendaraan Dikecualikan:

– Wajib membawa surat muatan dari pemilik barang.
– Surat muatan harus memuat:

  • Jenis barang yang diangkut.
  • Tujuan pengiriman.
  • Nama dan alamat pemilik barang.
  • Surat muatan harus ditempel di kaca depan bagian kiri kendaraan.

Ruas Jalan Tol yang Diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Berikut daftar jalan tol yang terkena pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang

2. DKI Jakarta dan Banten

  • Jakarta-Tangerang-Merak

3. DKI Jakarta

  • Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Cigombong-Cibadak
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek

5. Jawa Barat

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  • Cileunyi-Cimalaka
  • Cimalaka-Dawuan
  • Jakarta-Cikampek II Selatan (Segmen Sadang-Kutanegara, fungsional)

6. Jawa Tengah

  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
  • Jatingaleh-Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang-Solo-Ngawi
  • Semarang-Demak
  • Yogyakarta-Solo (Segmen Kartasura-Klaten dan Klaten-Prambanan, fungsional)

7. Jawa Timur

  • Surabaya-Gempol
  • Surabaya-Gresik
  • Probolinggo-Banyuwangi (Segmen SS Gending-SS Kraksaan, fungsional)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter