INFOTANGERANG.ID– Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai pada Januari 2025.
Peningkatan usia pensiun diberlakukan bagi pekerja yang memanfaatkan Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan menaikkan batas usia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1), ketentuan yang mengatur soal usia pensiun pertama kali diterapkan pada tahun 2015 dengan batas umur 56 tahun.
Setelah itu, pemetintah kembali menaikkan batas usia pensiun menjadi 57 tahun mulai pada 1 Januari 2019.
Usia pensiun pekerja Indonesia akan terus dinaikkan hingga 65 tahun dengan pertambahan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Hal ini berarti, usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini.
Alasan Pemerintah Menaikan Batas Usia Pensiun
Melansir dari Antara pada Selasa, 7 Januari 2025, penetapan usia pensiun merupakan landasan untuk pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya.
Hal tersebut dilakukan dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Terkait kenaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun ini, hal tersebut dilakukan supaya pekerja mempunyai kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang.
Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun menjadi 59 tahun ini dimaksudkan agar pekerja bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Formula Menghitung Besaran Uang Pensiun
Berdasarkan Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015, ada sejumlah manfaat pensiun yang nantinya dapat diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika sudah tidak lagi bekerja.
Manfaat tersebut mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan juga pensiun orang tua.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa manfaat pensiun yang tercantum dalam Pasal 16 ditetapkan dengan dua cara, yaitu:
1. Untuk satu tahun pertama, manfaat pensiun ini dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun.
2. untuk satu tahun setelahnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), dasar untuk menghitung formula mandaat pensiun adalah:
1. Satu persen dikali masa iuran lalu dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12.
Upah yang digunakan dalam formula tersebut merupakan upah yang telah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
Adapun faktor indeksasi yang dihitung dalam manfaat pensiun ditetapkan sebesar satu persen ditambah tingkat inflasi umum dari tahun sebelumnya.
Tingkat inflasi umum sendiri mengacu pada inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang bertugas di bidang statistik.
Selain itu, pemerintah juga mengatur batas minimum dan maksimum untuk penyaluran manfaat pensiun sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.
Sementara merujuk Pasal 18 ayat (1), manfaat pensiun untuk pertama yang ditetapkan paling sedikit yakni Rp300.000 untuk setiap bulan.
Sedangkan manfaat pensiun untuk pertama kali yang ditetapkan paling banyak Rp3,6 juta untuk setiap bulannya.
Besaran manfaat pensiun ini paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
1 Komentar