Infotangerang.id – Sanksi administrasi paksaan pemerintah akan diberikan kepada delapan daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sanksi diberikan jika tindakan tata kelola sampah yang buruk menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah tertentu.
Hal tersebut diungkapkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Puspiptek, Kota Tangerang Selatan, Senin (13 Januari 2025)
“Mungkin pada bulan Februari, kami akan mengetahui tentang sanski administrasi paksaan pemerintahnya, karena ini sedang dalam prosesnya,” ungkapnya usai melantik pejabat tinggi pratama.
Menurutnya, sanksi administrasi paksaan diberlakukan terhadap 306 daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di Banten.
Hanif menegaskan tempat pengelolaan sampah di daerah yang terkena sanksi administrasi paksaan harus dihentikan. Pihaknya akan menghentikan semua dan memberikan paksaan ke pemerintah daerah.
“Bahkan beberapa kabupaten mungkin telah memulai penyidikan karena paksaan pemerintah untuk menangkap tersangka,” tegas Hanif.
Selain itu, ia berbicara tentang penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian. Sebagai pemerintah, mereka harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka sendiri jika mereka mencemarkan lingkungan.
“Dengan demikian, kami tidak hanya berkaitan dengan Banten, tetapi juga dengan hampir semua kabupaten kota yang telah kita pelajari. Dalam waktu dekat, kami akan melihat pemerintah memberikan arahan. Semua kabupaten kota harus memiliki sistem tata kelola sampah yang baik. dan sadar lingkungan,” terangnya.
“Wah TPA Cipeucang di Tangsel krodit tuh. Pokoknya kita gas pool,” pungkasnya
Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah
Sebagai Informasi, Sanksi administrasi paksaan pemerintah adalah penetapan atau perintah untuk melakukan tindakan tertentu dalam rangka mencegah, memulihkan, atau mengembalikan keadaan semula. Sanksi ini dapat berupa:
- Penghentian sementara kegiatan produksi
- Pemindahan sarana produksi
- Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
- Pembongkaran
- Penyitaan terhadap barang atau alat transportasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
- Kewajiban menyusun DELH atau DPLH
Sanksi administratif paksaan pemerintah diberikan berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi pengaduan dan hasil verifikasi pengawasan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sanksi administratif paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang serius bagi manusia dan lingkungan hidup.