INFOTANGERANG.ID- SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan Wajib pajak sejak awal tahun hingga 30 Maret, sedangkan SPT Badan hingga 30 April.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan perbaikan dalam sistem layanan administrasi perpajakan, salah satunya adalah dengan meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025.
Tetapi, di situ ditegaskan bahwa untuk pelaporan SPT tahunan yang dimaksud ialah SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2025.
Maka, untuk SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2024 atau sebelumnya tetap dilaporkan melalui cara yang lama dengan menggunakan e-FIN.
Dengan demikian, Coretax akan digunakan pada tahun 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan 2025.
Nantinya, Coretax juga tidak lagi menggunakan e-FIN melainkan beralih pada email dan nomor telepon terdaftar.
Jika nanti sudah menggunakan Coretax, maka e-FIN yang kini masih digunakan untuk mendaftar dan mengubah kata sandi, bakal tidak digunakan lagi. Semuanya akan beralih menggunakan email dan nomor telepon terdaftar.
Platform tersebut diluncurkan dengan tujuan integrasi dan efisiensi proses pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Berikut ini adalah cara laporan SPT Tahunan secara online:
1. Masuk pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/;
2. Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik “Login”;
5. Pilih “Lapor” dan “e-Filling”;
5. Klik menu “Buat SPT”;
6. Pilih status sesuai dengan kebutuhan;
7. Klik form sesuai dengan kebutuhan, di antaranya ialah: bentuk formulir, dengan panduan, atau upload SPT;
8. Isi formulir sesuai dengan tahun pajak dan status SPT Normal. Klik “Selanjutnya”;
9. Lengkapi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diterima perusahaan yang bersangkutan;
10. Ikutilah tata cara sesuai dengan panduan pada e-Filing;
11. Setelah terisi semua, akan ditampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi;
12. Klik “Di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi;
13. Kode verifikasi juga bisa dikirim ke nomor atau email terdaftar (opsional);
14. isi kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”;
15. Lapor SPT telah selesai dan bukti laporan SPT akan dikirimkan pada email terdaftar.