INFOTANGERANG.IDCara membersihkan BI Checking perlu diketahui karena hal tersebut menjadi salah satupertimbangan perusahaan saat merekrut.

Pembahasan mengenai BI Checking atau dampak skor jelek Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terhadap dunia kerja juga belakangan kembali viral di media sosial.

Itu sebabnya banyak orang yang mencaritau cara membersihkan BI Checking yang merupakan data riwayat kredit debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, namun kini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semakin buruk nilai BI Cheking atau SLIK, maka akan semakin sulit atau bahkan tidak bisa bagi seseorang mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau multifinance.

Selain itu, belakangan banyak perusahaan yang menerapkan riwayat BI Checking atau SLIK sebagai salah satu syarat dalam perekrutan karyawan.

Lalu sebenarnya apa itu BI Cheking dan bagaimana cara membersihkan BI Cheking?

Apa Itu BI Cheking?

cara membersihkan bi checking
Apa itu BI Checking?

BI Checking atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, adalah catatan yang menunjukkan kelancaran atau kemacetan pembayaran kredit (kolektibilitas).

Sebelumnya, BI Checking merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi riwayat kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Melalui SID, data yang dipertukarkan mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha, jumlah pembiayaan yang diterima, hingga riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit bermasalah.

Bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses penuh ke informasi ini, yang diperbarui secara rutin setiap bulan oleh anggota BIK dan dikumpulkan dalam sistem SID oleh Bank Indonesia.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sejalan dengan perpindahan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.

Dalam SLIK, informasi riwayat kredit dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), di mana bank dan lembaga keuangan dapat mengakses serta wajib melaporkan data debitur mereka.

IDI Historis dalam SLIK mencakup data seperti identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, serta kolektibilitas.

Data ini tersedia selama 24 jam setiap hari untuk anggota BIK yang terdaftar.

Sistem ini memberikan skor kredit kepada debitur berdasarkan catatan kolektibilitasnya.

Skor kredit tersebut berkisar dari 1 hingga 5, yang mencerminkan kelancaran atau permasalahan dalam riwayat pembayaran kredit nasabah.

Cara Membersihkan BI Checking dengan Mudah

Untuk membersihkan nama dalam catatan BI Checking atau SLIK OJK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan atau utang kredit yang tercatat.

Semakin lama utang dibiarkan, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.

Oleh karena itu, segera selesaikan kewajiban kredit Anda sesuai dengan ketentuan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membersihkan riwayat kredit di BI Checking atau SLIK OJK:

1. Bayar seluruh sisa utang atau cicilan yang tertunggak hingga lunas.

Pastikan untuk melunasi sesuai jumlah dan waktu yang telah ditentukan.

2. Setelah melunasi kewajiban, lakukan pelaporan ke OJK untuk menghapus catatan tagihan.

Pelaporan ini penting agar status kredit Anda diperbarui, menunjukkan bahwa kewajiban telah diselesaikan.

3. Periksa kembali data skor kredit Anda melalui SLIK OJK.

Biasanya, pembaruan data akan dilakukan maksimal 30 hari setelah laporan pelunasan diterima.

4. Lembaga pemberi kredit akan mengeluarkan surat keterangan pelunasan setelah semua tagihan dilunasi.
Simpan dokumen ini sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.

5. Jika dalam 30 hari data Anda di SLIK OJK belum diperbarui, ajukan keluhan ke lembaga pemberi pinjaman untuk memastikan proses pembaruan berjalan sesuai prosedur.

Cara Membersihkan BI Checking yang Hitam dengan Cepat dan Aman

Skor BI Checking yang buruk umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran cicilan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Memiliki riwayat kredit yang baik sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mengajukan kredit, karena skor BI Checking dapat memengaruhi disetujui atau tidaknya permohonan kredit.

Jika kolektibilitas riwayat kredit buruk, bank atau lembaga keuangan cenderung menolak pengajuan kredit karena risiko gagal bayar yang lebih tinggi.

Skor dalam BI Checking dinilai dari 1 hingga 5 berdasarkan riwayat pembayaran debitur, dengan rincian sebagai berikut:

– Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu hingga lunas, tanpa pernah mengalami tunggakan.

– Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Debitur terlambat membayar cicilan selama 1-90 hari.

– Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan selama 91-120 hari.

– Skor 4 (Kredit Diragukan): Debitur menunggak pembayaran cicilan selama 121-180 hari.

– Skor 5 (Kredit Macet): Debitur menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.

Nasabah yang memiliki skor BI Checking 3, 4, atau 5 dianggap masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Biasanya, bank atau lembaga keuangan enggan memberikan pinjaman kepada debitur dengan skor buruk karena potensi risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang tinggi.

NPL sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk menilai kesehatan keuangan suatu bank.

Bagi debitur yang memiliki skor BI Checking di atas 3, ada cara untuk membersihkan nama dari daftar hitam agar kembali memiliki peluang mengajukan kredit.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan cicilan yang masih belum dibayarkan kepada bank atau lembaga keuangan terkait.

Setelah itu, penting untuk memantau perubahan skor kredit Anda di BI Checking untuk memastikan bahwa pembayaran telah tercatat dengan benar.

Jika skor kredit tidak kunjung berubah, Anda dapat mengajukan komplain kepada lembaga keuangan yang bersangkutan.

Sertakan dokumen pendukung seperti surat klarifikasi atau penjelasan terkait pelunasan yang telah dilakukan.

Selain itu, jangan lupa untuk mengonfirmasi langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa semua kewajiban kredit Anda telah diselesaikan.

Setelah semua proses selesai, Anda perlu menunggu hingga BI Checking Anda benar-benar bersih.

Barulah setelah itu Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman kembali dengan peluang yang lebih besar untuk disetujui.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter