INFOTANGERANG.ID- Wajib Pajak (WP) berhati-hati agar tidak kena Sanksi Pajak.

Lapor SPT Tahunan pajak merupakan kewajiban tahunan yang harus dilakukan oleh WP yang dilakukan sejak awal tahun hingga tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret.

Bagaimana caranya agar tidak kena Sanksi Pajak?

Nah, WP harus melaporkan SPT Tahunan. Karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, yakni WP diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Meski bersifat wajib, namun ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara.

Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi.

Tidak main-main, WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.

Sanksi Pajak kepada WP yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Sanksi pajak administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.

Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait sanksi pajak administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pajak pidana diatur dalam Pasal 39.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online.

Jumlah SPT Tahunan PPh Periode 2024 Tembus 3,33

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 tembus 3,33 juta orang per 12 Februari 2025 pukul 23.59.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh itu meningkat sekitar 3,73 persen dibandingkan catatan pada periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 3,21 juta wajib pajak.

“Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” dikutip dari keterangan tertulis DJP nomor KT-06/2025, Jumat 21 Februari 2025.

Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.

“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada tahun ini masih menggunakan metode lama, yaitu e-Filing, meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025.

Adapun, pelaporan SPT Tahunan periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 bisa menggunakan sistem Coretax.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter