INFOTANGERANG.ID- Perubahan libur sekolah jelang lebaran 2025 dipercepat mulai 21 Maret 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah yang awalnya dimulai pada 26 Maret 2025, kini dipercepat menjadi mulai tanggal 21 Maret 2025.
“Libur sekolah jelang Lebaran 2025 pada 21-28 Maret dan 2-8 April, kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan,” ujar Abdul Mu’ti.
Alasan Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025 Dipercepat
Mu’ti mengatakan perubahan jadwal libur sekolah jelang Lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” ucapnya.
Adapun perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) dimulai 24 Maret 2025.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA,” ucap Mu’ti.
Keputusan ini akan disampaikan dan berlaku secara resmi setelah surat keputusan sudah ditandatangani.
Jadwal Lengkap Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri.
- 6 sampai 20 Maret 2025: Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- 21 sampai 28 Maret hingga 2 hingga 8 April 2025: Libur Idul Fitri 2025
- 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah.
Aturan libur anak sekolah yang dipercepat tersebut hanya berlaku bagi siswa.
Guru yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap diwajibkan masuk kerja sesuai surat edaran tiga menteri.
Dasarnya, adalah peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, seluruh ASN termasuk guru sudah diberikan waktu untuk mengajukan cuti tahunan selama 12 hari.
Karena itu, para guru tidak mengikuti jadwal libur sekolah siswa.
Selain itu, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban hari kerja dan jam kerja pegawai ASN minimal 37 jam 30 menit setiap minggu.
