INFOTANGERANG.ID- Kursus calon pengantin dicanangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah perceraian.

Kementerian Agama menyoroti meningkatnya angka perceraian di Indonesia sebagai isu yang perlu mendapat perhatian serius.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa Kemenag berencana mengadakan program kursus calon pengantin dengan durasi satu semester sebagai upaya pencegahan perceraian.

Nasaruddin Umar menyatakan, 2,2 juta pasangan menikah setiap tahunnya yang berarti skeitar 4 jutaan orang bersumpah untuk hidup berumah tangga.

Namun dari jumlah tersebut, 35 persen diantaranya bercerai dan 80 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah 5 tahun.

Nasaruddin juga menyoroti dampak sosial dari perceraian yang sebagian besar merugikan perempuan dan anak-anak.

Kursus Calon Pengantin

Nasaruddin Umar menyebut ada 13 faktor yang menjadi penyebab perceraian, diantaranya masalah ekonomi, perbedaan usia, perbedaan pendidikan, dan pernikahan lintas Agama.

Salah satu penyumbang angka perceraian mencapai lebih dari 90 persen adalah perkawinan lintas agama.

Karena hal itulah, Kemenag menilai pentingnya pembekalan bagi calon pengantin agar mereka lebih siap menghadai kehiduan rumah tangga.

Nasaruddin menyebut bahwa kursus calon pengantin ini akan setara dengan satu semester atau 6 bulan.

Program kursus calon pengantin ini terinspirasi dari sistem pendidikan pra-nikah di agama Katolik dan di beberapa negara yang menerapkan pembekalan jangka panjang bagi calon pengantin.

Dalam program ini, Kementerian Agama berencana menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung guna memperkuat bimbingan pernikahan.

Upaya ini diharapkan dapat menekan angka perceraian serta mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter