INFOTANGERANG.ID – Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar, menyatakan jika pejabat publik memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan ke masyarakat ada konsekuensi hukumnya.

“Bisa diancam pidana penjara 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 14 Tahun 2008. Dan masyarakat bisa langsung melapor ke Aparat Penegak Hukum,” kata Suhendar. Sabtu (23/5/2026).

Hal tersebut disampaikan Suhendar terkait adanya pernyataan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono, yang diduga telah melakukan pembohongan publik, perihal adanya pernyataan telah diperpanjangnya masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Tangsel.

Pasalnya, Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, secara tiba-tiba mengumumkan bahwa masa jabatan sekda Kota Tangsel telah diperpanjang, sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, pada 8 Mei 2026.

Padahal sebelumnya, kata Suhendar, keduanya, Benyamin dan Wahyudi, menyatakan Keputusan Wali Kota tentang penetapan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel sedang salam proses.

Suhendar pun merinci beberapa pernyataan dari ke dua pejabat yang dimaksud tersebut. Pada Senin, 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel ditanya awak media perihal terkait, jawabannya SK (Kepwal-red) segera terbit.

Esoknya, Selasa tanggal 19 Mei 2026, Kepala BKPSDM menyatakan Keputusan Walikota sedang dalam proses paraf. Lalu kemudian, pada Rabu 20 Mei 2026, Kepala BKPSDM Tangsel mengungkapkan bahwa jabatan Sekda Tangsel sudah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota tertanggal 8 Mei 2026.

“Ada apa ini? kalau memang sudah diperpanjang sejak 8 Mei 2026, kenapa tidak langsung disampaikan ke publik saja. Kan kesannya Kepwal perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini dimundurkan tanggal terbitnya,” kata Suhendar.

Suhendar juga mengingatkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut terjadi miss informasi dan ada dampak hukumnya. Jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hal tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter