INFOTANGERANG.ID- Pendaftaran KIP Kuliah 2025, memerlukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

Seperti yang telah diketahui, pendafatran KIP kuliah ini telah dibuka pada awal Februari dan berakhir hingga Oktober 2025 mendatang.

Adapun untuk pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025 sudah dibuka pas]da Maret 2025 ini.

Dalam proses pendafatran KIP Kuliah 2025, pelamar wajib terdaftar dalam DTKS milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Meskipun demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses DTKS tersebut.

Untuk mengetahui pengertian dan cara membuat data tersebut, simak ulasan berikut ini.

Pengertian DTKS KIP Kuliah 2025

Melansir dari Portal Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data utama yang mencatat masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan diperbarui oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Sistem DTKS mencakup setidaknya 40 persen keluarga yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Keluarga-keluarga ini berhak untuk menerima berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan juga mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Cara Membuat DTKS KIP Kuliah 2025

Bagi pelamar KIP Kuliah 2025 yang belum memiliki DTKS, bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarnya:

Cara Membuat DTKS Secara Offline:

1. Masyarakat mendaftar di desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan warga yang layak masuk dalam DTKS.

3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga dengan instrumen lengkap.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang telah diinput di SIKS diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

7. Hasil verifikasi disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Cara Membuat DTKS Secara Online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.

2. Lakukan registrasi akun.

3. Isi data diri yang diminta.

4. Verifikasi akun.

5. Setelah verifikasi berhasil, akses aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

6. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.

7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

Cara Mengecek Status DTKS KIP Kuliah 2025

Setelah mendaftar DTKS, kamu dapat mengecek status DTKS dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.

3. Masukkan nama PM sesuai dengan yang tertera pada KTP.

4. Ketikkan empat huruf kode yang muncul dalam kotak kode.

5. Klik tombol “cari data”.

6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang diinput dan menampilkan status penerima manfaat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter