INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Provinsi Banten atau Pemprov Banten hari ini mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.

Gubernur Banten Andra Soni telah memastikan dan menekan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 131 Tahun 2025.

Pencairan THR ASN dan Honorer Pemprov Banten juga dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.

Menurut Rina, anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dialokasikan dalam APBD mencapai Rp 144,7 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp 65,2 miliar dialokasikan untuk THR gaji, sementara Rp 79,5 miliar digunakan untuk tunjangan penambah penghasilan (TPP).

Rina juga mengungkapkan, selain menerima gaji ke-14, tahun ini ASN juga mendapatkan TPP secara penuh sebagai bagian dari THR.

THR ASN dan Honorer Pemprov Banten

Pemprov Banten tidak hanya menyiapkan THR bagi ASN, tetapi juga mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 25,5 miliar sebagai honorarium pengganti THR bagi 11.737 pegawai non-ASN.

Pencairan THR untuk ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten akan dilakukan secara bersamaan guna memastikan seluruh pegawai menerima hak mereka tepat waktu.

Rina berharap pemberian THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Sementara itu melansir dari Tangselife.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menganggarkan Rp 102 miliar untuk THR bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Tangsel.

Sekretaris Daerah Tangsel, Bambang Noertjahtjo, menyebutkan bahwa jumlah pegawai yang terdaftar saat ini mencapai sekitar 15 ribu orang, terdiri dari ASN dan non-ASN (honorer).

ASN di Pemkot Tangsel akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, termasuk tunjangan kinerja yang sesuai dengan individu masing-masing.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter