Truk beroperasi 24 jam mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang serta Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). (17/10/2019)
Mereka menilai pemkot tidak tegas serta lamban dalam evaluasi Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Tangsel.
Seperti Dilansir infotangerang.net dari Tangerangnews.com Ketua Umum Permahi Tangerang Athari Farhani menjelaskan “Seperti tertuang dalam Pasal 5 pada Perwal tersebut, jelas bahwa adanya evaluasi terhadap pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang yang dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun,” kamis (17/10/2019)
“Artinya tujuh tahun lamanya tidak ada evaluasi terkait peraturan ini,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Presiden Dema UIN Jakarta Ari Riski Wibowo. Menurutnya, Perwal nomor 3 tahun 2012 memang sudah tidak relevan lagi, dalam mengatasi truk bertonase besar.
“Sehingga jelas pemerintah sudah lalai dalam hal ini, dan ini harus segera diberikan peringatan kepada Wali Kota agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” tuturnya.
Apalagi, insiden kemarin yang melibatkan truk itu telah merenggut korban seorang mahasiswi kampus UIN Jakarta, Senin (14/10/2019).
“Kami merasa perlu mengambil peran dalam hal ini, karena teman kami sudah menjadi korban dari kelalaian pemerintah yang tidak tegas dalam memberlakukan aturan jam operasional truk bermuatan besar,” tuturnya.
Somasi sendiri sudah dilayangkan pada hari ini oleh perwakilan mahasiswa.


Tinggalkan Balasan