INFOTANGERANG.ID- Polisi menggrebek pabrik miras di Kecamatan Periuk tepatnya di Perumahan Pondok Makmur, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap satu pelaku berinisial CH (43) dan menyita ratusan botol Ciu yang telah siap edar.
Dalam penggrebekan pabrik miras di Kecamatan Periuk, pelaku mengaku sudah mengoperasikan kegiatan tersebut sejak tahun 2022.
Dalam sebulan, ia mampu memproduksi 100 botol kemasan ciu 200 ml per botolnya.
Pelaku bisa dijerat perkara terkait produksi miras ilegal alias tanpa ijin dan pelanggaran Undang-undang No. 7, tahun 2014 tentang perdagangan.
Penggrebekan Pabrik Miras di Kecamatan Periuk Tergolong Home Industry
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada media menjelaskan, pengerebekan tersebut terjadi Jumat 11 April 2025, usai laporan dari masyarakat soal adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi rumah di perumahan pondok Makmur.
Polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robin SH, lalu mengajak tokoh masyarakat setempat untuk ikut menyaksikan penggerebakan pabrik miras di Kecamatan Periuk yang tergolong home industry ini.
“Kami menyita 200 botol ciu degan ukuran 200ml hyang siap diedarkan. Selain itu 3 galon bersi ciu, peralatan memasak dan alat fermentasi seperti 10 drum dan paralon yang disita dari Kamar, dapur dan ruangan di lantai 2,” kata Zein Selasa 15 April 2025.
Operasi penggerebekan miras ini tergolong besar. Ia bersyukur kegiatan produksi miras ini bisa dihentikan. Sehingga dampak negatif dari bahaya miras ilegal bisa dicegah.
“Karena terjadinya tindak kriminalitas didominasi dari pengaruh miras. Untuk itu, kami (Polri) berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras,” tandas Zein.
