Infotangerang.id – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel (DLH Tangsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah dengan pihak PT EPP pada tahun 2024, Selasa 15 April 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, Kejati Banten telah menetapkan tersangka WL (Kepala DLH Tangsel) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

“Bahwa WL telah bersekongkol dengan SYM (Direktur PT EPP) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT EPP agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan,” ungkap Rangga Adekresna.

Rangga menambahkan, untuk memperlancar rencana PT EPP tersebut terdapat indikasi persekongkolan tersangka WL dengan SYM dengan membentuk CV BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama), perusahaan sub kontraktor.

CV BSIR melakukan pekerjaan PT EPP karena kapasitas, fasilitas, dan kompetensi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tahun 2024.

“Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara tersangka WL, SYM (Direktur PT. EPP) dan AS sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” terangnya.

Dalam pertemuan ketiganya menyepakati untuk mendirikan CV BSIR untuk mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas LH Tangsel dengan Direktur Utama AS, Direktur Operasional S (belakangan diketahui Penjaga kebun rumah WL-RED),” imbuhnya.

Rangga menambahkan, dalam pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut, WL bersama-sama saksi lain, yakni Zeky Yamani secara aktif berperan menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan WL, Kejati Banten menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap  tersangka WL  akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Moh Abror
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter