INFOTANGERANG.ID- Tarif Rp1 Transjakarta untuk penumpang perempuan akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin, 21 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyampaikan bahwa tarif sebesar Rp1 Transjakarta akan diberlakukan selama satu hari penuh, yakni mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Ia juga mengajak para perempuan untuk memanfaatkan momen ini sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain tarif khusus, Transjakarta juga menyediakan pintu masuk (gate) khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah dalam proses identifikasi dan memastikan penerapan tarif khusus berjalan lancar.

Untuk layanan non-BRT (bus non-koridor), akan disediakan petugas pramusapa yang siap membantu penumpang perempuan dalam mengakses tarif khusus tersebut.

Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta penumpang yang termasuk dalam kategori penerima manfaat layanan gratis, tarif nol rupiah tetap diberlakukan seperti biasa.

Tarif Rp1 Transajakarta Berlaku Juga Saat Hari Transportasi Nasional

Tak hanya pada peringatan Hari Kartini, tarif khusus juga akan diterapkan pada 24 April 2025 mendatang dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional.

Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Sebagai tambahan informasi, terdapat 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima layanan transportasi gratis dari Pemprov DKI Jakarta.

Program ini mencakup moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, serta merupakan bagian dari program prioritas dalam 100 hari pertama masa kerja Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Berikut ini adalah kelompok-kelompok yang termasuk dalam penerima manfaat layanan gratis tersebut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta para pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
  • Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja swasta tertentu yang bergaji setara UMP dan memiliki rekening Bank DKI
  • Warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Anggota Tim Penggerak PKK
  • Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima bantuan pangan Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek
  • Personel TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Warga lanjut usia (di atas 60 tahun)
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Tenaga pendidik dan staf PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi publik serta memperkuat sistem integrasi antarmoda di wilayah Jabodetabek.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter