INFOTANGERANG.ID – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Namun, ada beberapa perbedaan dari diskon tarif listrik yang berlaku pada awal tahun kemarin, termasuk dalam segi kritera penerima.
Adapun diskon tarif listrik 50 persen ini akan disalurkan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga.
Skema pemberian diskon akan mirip dengan program awal tahun 2025, bedanya khusus pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen ini merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi keluarga dengan penghasilan di bawah upah minimum.
Insentif ini akan dirilis bersamaan dengan berbagai stimulus ekonomi lainnya, termasuk potongan harga untuk moda transportasi umum selama liburan sekolah.
Beberapa potongan tersebut mencakup diskon tiket kereta api, penerbangan, hingga layanan kapal laut.
Selain itu, akan diterapkan pula diskon tarif jalan tol yang menargetkan sekitar 110 juta pengguna kendaraan dan berlaku selama bulan Juni hingga Juli 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menambah kuota bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama periode yang sama.
Di samping itu, akan disalurkan pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi, termasuk guru honorer.
Pemerintah juga akan memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi tenaga kerja di sektor padat karya.
