INFOTANGERANG.ID – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (BPKB Elektronik) resmi diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

BPKB Elektronik ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru, khusus kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk sepeda motor baru, belum mendapatkan dokumen elektronik tersebut.

Begitu juga jika pembeli mobil bekas melakukan proses balik nama.

Ia hanya akan memperoleh BPKB biasa, bukan e-BPKB.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB Elektronik bisa didapatkan secara nasional di seluruh daerah.

Berapa Biaya BPKB Elektronik?

Untuk saat ini, memperoleh BPKB Elektronik tak ada perubahan biaya.

Menurutnya, biaya penerbitan BPKB masih sama pada peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebelumnya.

Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengurusan BPKB, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dikenakan tarif tertentu.

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya untuk penerbitan BPKB baru atau saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan dikenakan tarif Rp 375.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Rincian biaya penerbitan BPKB adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter