INFOTANGERANG.ID – Salah satu layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah scaling gigi atau pembersihan gigi.
Perlu diketahui bahwa scaling gigi adalah salah satu pengecekan rutin yang cukup penting untuk kesehatan mulut.
Jika tidak dibersihkan, karang yang menumpuk bisa saja merusak gigi dan gusi yang berpotensi memicu peradangan.
Sayangnya, banyak orang yang mengesampingkan kebiasaan ini karena menganggap pembersihan karang gigi memerlukan biaya yang mahal.
Anda harus menyiapkan sekitar Rp500 ribu untuk melakukan scaling gigi di sebuah klinik swasta.
Kabar baiknya, masyarakat bisa tetap mendapatkan layanan perawatan scaling gigi dengan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, pembersihan karang gigi pakai BPJS Kesehatan hanya berlaku jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika belaka.
Berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resminya, scaling gigi pada gingvitis akut (peradangan gusi) bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Pemeriksaan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
Melalui pernyataan itu, BPJS Kesehatan berarti hanya menanggung perawatan pembersihan karang gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
Hal ini juga tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Prosedut Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik.
Di tempat ini, mereka wajib menyelesaikan prosedur administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
2. Setelah itu, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan kondisi gigi pasien.
Jika ditemukan alasan medis yang membenarkan perlunya tindakan pembersihan karang gigi, maka prosedur scaling dapat dilakukan tanpa biaya di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut.
3. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis spesialis, maka dokter di faskes pertama akan memberikan surat rujukan.
Rujukan ini digunakan untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, terutama kepada dokter gigi spesialis atau subspesialis yang dituju.
