INFOTANGERANG.ID – Sebuah video yang diunggah pada Sabtu, 7 Juni 2025 mendadak viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang hendak mengambil daging kurban menggunakan kupon, namun justru diminta membayar Rp15 ribu per kantong.
Kejadian ini disebut-sebut terjadi di wilayah Bantargebang, Bekasi dan menuai kritik dari publik.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, sang perekam tampak terkejut saat mengetahui bahwa untuk mendapatkan daging kurban, ia harus membayar ‘uang tebus’ sebesar Rp15 ribu per kupon.
Ia kemudian bertanya kepada warga lain yang juga baru menebus tiga kantong daging dengan total Rp45 ribu.
“Ini nebus 15 ribu ya, nebusnya kemana? Nebusnya 15 ribu, daging kurban,” ujar sang bapak sambil merekam suasana sekitar.
Beberapa warga yang berada di lokasi pun membenarkan bahwa ada punguran tersebut dalam proses pengambilan daging kurban.
Meski begitu, belum ada klarifikasi resmi dari panitia maupun aparat setempat terkait alasan adanya biaya ‘tebusan’ ini.
Setelah video ini tersebar luas, reaksi keras datang dari sejumlah warganet.
Banyak yang menyayangkan praktik pungutan tersebut karena menyalahi aturan agama, yakni ibadah yang dilakukan dengan keikhlasan tanpa mengharap imbalan.
“Ini dah jelas kali haram!” tulis salah satu warganet.
“Dalam syariat Islam, seluruh bagian hewan kurban, termasuk kulit dan tulangnya, tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak panitia sebagai bentuk kompensasi atas jasa mereka. Biaya operasional sebaiknya ditanggung oleh shohibul kurban atau melalui dana khusus yang disiapkan sebelumnya,” jelas warganet lain.
“Padahal sabda Nabi SAW, ‘Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.’ (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)” ungkap warganet yang lain.
